Kanwil Kemenkum Lampung perkuat penerapan PMPJ bagi notaris
BANDARLAMPUNG – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Lampung Taufiqurrakhman menekankan pentingnya penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) bagi notaris sebagai upaya mencegah tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pendanaan terorisme.
“Penerapan PMPJ oleh notaris di Lampung masih belum optimal, sehingga diperlukan penguatan melalui sosialisasi yang komprehensif,” kata Taufiqurrakhman saat membuka Sosialisasi Penerapan PMPJ bagi Notaris di Provinsi Lampung, Kamis.
Ia menjelaskan kegiatan tersebut merupakan langkah strategis untuk meningkatkan pemahaman para notaris, terutama bagi mereka yang baru dilantik pada Februari 2026, agar dapat menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut dia, notaris harus mampu mengimplementasikan prosedur identifikasi, verifikasi, dan pemantauan pengguna jasa secara tepat guna menjaga integritas profesi dan sistem keuangan.
Taufiqurrakhman juga menyoroti posisi Indonesia yang telah menjadi anggota penuh Financial Action Task Force (FATF) sejak 27 Oktober 2023. Keanggotaan ini menuntut komitmen kuat dari seluruh pihak, termasuk notaris, untuk mendukung upaya pencegahan tindak pidana keuangan global.
“Keanggotaan Indonesia di FATF meningkatkan kepercayaan internasional terhadap sistem keuangan nasional. Oleh karena itu, profesi notaris harus berperan aktif menjaga integritas tersebut,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa modus TPPU dan pendanaan terorisme saat ini semakin berkembang dan kerap memanfaatkan profesi seperti notaris, advokat, hingga akuntan.
Untuk itu, penerapan PMPJ menjadi kewajiban yang harus dipatuhi, termasuk kewajiban melaporkan transaksi keuangan mencurigakan (TKM) kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Berdasarkan data Kanwil Kemenkum Lampung, hingga tahun 2026 tercatat sebanyak 545 notaris telah dilantik di wilayah tersebut. Jumlah yang signifikan ini dinilai memiliki peran krusial dalam mendukung aktivitas ekonomi daerah melalui transparansi dan akuntabilitas transaksi.
“Harapan kami, seluruh peserta dapat memahami dan menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa secara konsisten sesuai regulasi,” tambah Taufiqurrakhman.
Kegiatan sosialisasi tersebut menghadirkan sejumlah narasumber kompeten dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), PPATK, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ikatan Notaris Indonesia (INI), serta Balai Harta Peninggalan (BHP)
