Lampung – Polisi mengungkap dugaan praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di Desa Sukanegara Tanjung Bintang Lampung Selatan usai melakukan pengintaian kendaraan nopol BE 8473 BY yang di kemudikan oleh seorang pria inisial BS(52)
Dari pengakuan pelaku solar – solar yang di peroleh didapat dari melakukan pelangsiran BBM solar subsidi di SPBU 24.358.57 Jl.Insinyur Utami ,Desa Kali Asin Tanjung bintang.
“Menyikapi hal tersebut Pengamat Migas Sofyano Zakaria meminta pihak kepolisian Polres Lampung Selatan harus mengusut tuntas kasus dugaan penimbunan BBM ilegal jenis Solar Subsidi di desa Sukanegara.
Termasuk di dalamnya, ia meminta diusut juga dugaan keterlibatan pihak Stasion Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 24.358.57 Jl.Insinyur Utami ,Desa Kali Asin dalam kasus ini pelaku menyebutkan solar subsidi berasal dari SPBU tersebut.
“Polisi juga harus mengusut keterlibatan pihak SPBU 24.358.57 Jl.Insinyur Utami ,Desa Kali Asin dalam kasus dugaan Penimbunan BBM subsidi di Tanjung bintang
Menurutnya, pasal yang harus diterapkan dalam kasus dugaan penyelundupan BBM adalah Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001, yang mengatur tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengatur bahwa.
“Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” Tandas Zakaria kepada wartawan
“Diketahui sebelumnya Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh menerangkan, kepolisian menerima laporan masyarakat yang resah akibat seringnya antrean kendaraan mengisi solar di SPBU.
“Pada Kamis, 24 September 2026, sekitar pukul 09.45 WIB, Unit Tipidter Satreskrim Polres Lampung Selatan menghentikan kendaraan Mitsubishi Colt Diesel, usai melakukan pengisian di sebuah SPBU bernomor 24.358.57 di Jalan Insinyur Utami ,Desa Kali Asin Tanjung Bintang,”kata Stefanus saat konferensi pers di Mapolres setempat, Jumat, 25 September 2026.
“Kendaraan tersebut baru saja menjual solar ke sebuah gudang milik seseorang berinisial D,” tambahnya.
Tanpa panjang lebar, petugas langsung menggerebek gudang penimbunan BBM ilegal milik D di Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang.
Di sana, Kanit Tipidter Ipda Samuel Juan bersama anggotanya menemukan tiga tedmon atau kempu berkapasitas 1.000 liter.Ketiga wadah tersebut berisi sekitar 2.395 liter solar.
Petugas juga menemukan tiga jeriken berisi 105 liter solar, 30 jeriken kosong, serta satu mesin penyedot merek Yamamax.
“Seluruh barang bukti dan penjaga gudang berinisial MR (26) diamankan ke Polres Lampung Selatan,” jelas Boyoh.
Dari keterangan para tersangka, penimbunan solar bersubsidi tersebut sudah beroperasi selama enam bulan.
Solar tersebut kemudian dijual kembali ke wilayah Bandar Lampung dengan harga Rp10 ribu hingga Rp15 ribu per liter.
Kasat juga melontarkan ultimatum kepada pemilik gudang berinisial D untuk menyerahkan diri kepada kepolisian.
Saat penggerebekan berlangsung, D tidak berada di lokasi.
“Pemilik gudang berinisial D kami imbau untuk segera menyerahkan diri ke Polres Lampung Selatan dalam waktu 1×24 jam,” imbaunya.
“Sebelum itu, kami akan melakukan tindakan tegas,” tandas Stefanus
Saat dikonfirmasi petugas SPBU enggan menjawab konfirmasi wartawan.(Tim)
Diteruskan Berita Terkait