Lampung -Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mulai mendata seluruh SPBU guna mendapatkan gambaran menyeluruh terkait kondisi distribusi dan konsumsi BBM subsidi di lapangan.
“Mulai kemarin kami mendata semua SPBU yang ada di seluruh wilayah Lampung dengan mencatat nama SPBU, pemilik, serta kuota per harinya,” kata Dirkrimsus Polda Lampung Kombes Pol Hery Rusyaman di Bandarlampung, Rabu (16/9/2026) dikutip dari Antara.
Polda Lampung menilai antrean panjang tidak bisa langsung disimpulkan sebagai akibat kelangkaan pasokan. Oleh karena itu, diperlukan pencocokan data antara kondisi di lapangan dengan data resmi dari lembaga terkait.
Hery menjelaskan, data SPBU yang dihimpun akan dibandingkan dengan data dari Pertamina Patra Niaga dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
“Langkah tersebut diperlukan untuk mengetahui apakah antrean panjang terjadi karena kebutuhan BBM subsidi yang meningkat atau terdapat persoalan lain dalam distribusinya,” kata dia.
Selain itu, posisi geografis Lampung sebagai daerah lintasan juga menjadi faktor penting. Banyak kendaraan dari luar daerah yang melintas dan berpotensi mengisi BBM subsidi di wilayah ini, sehingga turut memengaruhi tingkat konsumsi.
“Kalau kuotanya lengkap sampai ke daerah, ternyata masih terjadi antrean, ini yang harus kita cari tahu,” ujarnya.
Selain distribusi, Polda Lampung juga menyoroti selisih harga antara BBM subsidi dan nonsubsidi yang cukup tinggi. Kondisi ini dinilai dapat mendorong masyarakat untuk beralih menggunakan biosolar, sehingga meningkatkan permintaan secara signifikan.
Di sisi lain, potensi penyalahgunaan juga menjadi perhatian. Polda Lampung akan mengevaluasi sistem barcode kendaraan yang digunakan dalam pembelian BBM subsidi.
Polda Lampung juga akan meneliti kesesuaian antara kuota BBM yang diterima SPBU dengan jumlah konsumen yang dilayani. Analisis ini penting untuk memastikan distribusi berjalan adil dan tepat sasaran.
“Kami juga akan memeriksa kesesuaian kuota setiap SPBU dengan jumlah konsumennya. Sebagai contoh, apabila sebuah SPBU mendapatkan kuota delapan ton biosolar per hari, akan diperiksa apakah kuota tersebut benar-benar terserap oleh konsumen atau terdapat BBM yang dialihkan untuk dijual kembali,” kata Hery.
Ia menambahkan, SPBU dengan jumlah konsumen tinggi seharusnya memiliki kuota yang lebih besar dibandingkan SPBU di wilayah dengan konsumsi rendah. Ketidakseimbangan distribusi dapat membuka peluang terjadinya praktik ilegal.
“Jangan sampai yang konsumennya banyak tetap delapan ton, sedangkan yang jauh dan konsumennya sedikit juga mendapatkan kuota yang sama. Ini jangan sampai memberikan kesempatan orang untuk berbuat kejahatan,” katanya.
Dalam upaya memastikan distribusi berjalan sesuai aturan, Polda Lampung menegaskan akan melakukan penindakan tegas terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Koordinasi lintas instansi juga dilakukan, melibatkan Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, asosiasi SPBU, serta pihak terkait lainnya guna memastikan pengawasan berjalan efektif.
“Kalau SPBU melanggar, oknumnya kita pidanakan, SPBU-nya kita cabut izinnya. Begitu pula masyarakat yang terbukti menyalahgunakan BBM subsidi juga akan diproses sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi,” kata dia.
Diteruskan Berita Terkait
Tuduhan Adanya Aktifitas Pengecoran Di SPBU 24.352.42 Sumur Batu”HOAX ” Mobil L300 yang Terparkir Ternyata Kendaraan Milik Toko ,Ini Faktanya !