Bandar Lampung – PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) buka suara setelah Polres Lampung Selatan menindak dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar di wilayah Tanjung Bintang.
Dalam penanganan kasus tersebut, polisi mengamankan dua orang beserta sekitar 2.500 liter solar yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan BBM subsidi.
Pertamina Patra Niaga mengapresiasi langkah aparat penegak hukum tersebut dan menghormati proses pemeriksaan serta pendalaman yang dilakukan kepolisian.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusminto Wahyudi, mengatakan sinergi dengan aparat penegak hukum menjadi bagian penting dalam menjaga penyaluran BBM subsidi agar tepat sasaran.
“Kami mengapresiasi langkah Polres Lampung Selatan dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi. Sinergi antara Pertamina Patra Niaga, pemerintah daerah, BPH Migas, dan aparat penegak hukum terus kami perkuat untuk menjaga agar BBM subsidi dapat dimanfaatkan oleh konsumen yang berhak sesuai peruntukannya,” ujar Rusminto saat dikonfirmasi, Minggu (27/9/2026).
Selain mendukung penindakan hukum, Pertamina Patra Niaga juga melakukan pengawasan terhadap transaksi BBM subsidi melalui sistem digitalisasi.
Menurut Rusminto, pemblokiran tersebut menjadi bagian dari upaya pengendalian dan pengawasan penyaluran BBM subsidi agar penggunaannya tetap sesuai dengan peruntukan.
“Pengawasan dilakukan secara berlapis melalui pemantauan transaksi, evaluasi data pembelian, serta verifikasi di lembaga penyalur. Apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan yang memerlukan tindak lanjut, kami berkoordinasi dengan pihak terkait sesuai kewenangannya,” jelasnya.
Terkait adanya isu yang beredar dugaan solar subsidi di peroleh dari salah satu SPBU dengan nomor 24.358.57 Kali Asin yang diduga kerap melayani Sejumlah kendaraan Pelangsir sejak lama .
Pertamina Patra Niaga juga menegaskan akan mengambil tindakan terhadap lembaga penyalur apabila berdasarkan hasil pemeriksaan dan proses yang berlaku terbukti terlibat dalam penyalahgunaan atau penyaluran BBM subsidi yang tidak sesuai ketentuan.
Sanksi diberikan sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan yang berlaku. Bentuknya dapat berupa pembinaan, penghentian sementara penyaluran produk tertentu, hingga pemutusan hubungan usaha.
Pertamina Patra Niaga mengimbau masyarakat menggunakan BBM subsidi secara bijak dan sesuai peruntukannya serta tidak terlibat dalam praktik penyalahgunaan.
Masyarakat yang menemukan indikasi penyalahgunaan atau penyelewengan BBM subsidi dapat menyampaikan laporan melalui Pertamina Contact Center (PCC) 135.
Diteruskan Berita Terkait
Usai Diberitakan Media Online , Gudang Penimbunan BBM Di Tanjakan PJR Panjang Ditemukan Kosong
Headline
Proyek Perbaikan Jalan Lintas Sumatera Natar Hingga Tegineneng Yang Terkesan Abadi , Puluhan Tahun Informasi Papan Proyek Tidak Terlihat
Headline
Klarifikasi Permintaan Maaf SPBU 24.352.42 Sumur Batu Kepada konsumen BBM Pertalite Atas Nama Alvira Metha Viricia nopol BE 1323 AB Atas Kelalaian Tanpa Disengaja Meloloskan Pengunaan Barcode Digunakan Kendaraan Lain
Headline
Pelepasan Tim SELEKNAS Karate Pengda Lampung : Meski Sederhana Tetap Optimis Raih Hasil Terbaik
Headline