Imigrasi Bandarlampung bentuk desa binaan di Lampung Tengah
BANDARLAMPUNG – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandarlampung secara resmi membentuk Desa Binaan Imigrasi di Kampung Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, sebagai langkah preventif guna menekan angka tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Inisiatif ini merupakan langkah preventif guna menekan angka tindak pidana perdagangan orang serta mengoptimalkan penyebaran informasi keimigrasian di tingkat desa,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandarlampung Taufiq Hidayat, di Bandarlampung, Rabu.
Ia menegaskan bahwa desa binaan bukan sekadar seremoni, melainkan garda terdepan dalam pengawasan dan pemberian hak warga negara untuk bermigrasi secara aman dan legal.
“Melalui pembentukan desa binaan ini, aparatur desa diharapkan mampu menjadi sumber informasi yang kredibel bagi warga, sehingga tercipta ekosistem imigrasi yang tertib, aman, dan berkepastian hukum di wilayah Lampung Tengah, khususnya pada Kampung Terbanggi Besar,” ujarnya.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan, Imigrasi Bandarlampung, Washono mengatakan penetapan Kampung Terbanggi Besar sebagai desa binaan didasarkan pada tingginya potensi mobilitas warga setempat ke luar negeri sebagai pekerja migran Indonesia (PMI).
“Selain itu jumlah tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di perusahaan berlokasi di Kampung Terbanggi Besar,” kata dia.
Ia juga mengatakan program ini dirancang untuk membekali masyarakat dengan pemahaman prosedur keimigrasian yang benar agar tidak terjebak dalam jalur nonprosedural.
“Kami ingin masyarakat benar-benar mengerti soal keimigrasian sehingga mereka tidak lagi berangkat ke luar negeri dengan cara non-prosedural,” kata dia.
“Kami ingin masyarakat benar-benar mengerti soal keimigrasian sehingga mereka tidak lagi berangkat ke luar negeri dengan cara non-prosedural,” kata dia.
