Skip to content
Kamis 21 Mei 2026

Thio sebut kasus korupsi lahan Kemenag harusnya masuk ranah perdata

Riski Riski 22 April 2026

Thio sebut kasus korupsi lahan Kemenag harusnya masuk ranah perdata

BANDARLAMPUNG – Thio Stefanus Sulistio terdakwa kasus dugaan korupsi pengalihan lahan Kementerian Agama di Desa Pemanggilan, Natar, Lampung Selatan, seharusnya masuk ranah perdata.

 

“Dari kacamata hukum, saya berpendapat bahwa persoalan ini seharusnya masuk ke ranah perdata atau pidana umum terlebih dahulu sebelum ditarik ke tindak pidana korupsi (Tipikor),” kata dia, usai persidangan dengan agenda mendengarkan replik jaksa di PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu.

 

Menurutnya, aset yang dipersangkakan serta sudah dibeli hingga sekarang belum dikuasai meski sengketa di pengadilan hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.

 

Baginya, kasus yang berakar dari sengketa tahun 1981 ini telah merampas ketenangan hidup dan hak-hak dasarnya sebagai manusia.

 

Thio juga merasa terintimidasi oleh langkah-langkah hukum yang menurutnya terlalu agresif.

 

Ia merasa dihantui oleh ancaman pemiskinan dan penyitaan seluruh harta benda yang ia miliki.

 

Intimidasi ini terasa sangat personal ketika muncul kabar bahwa aset yang akan disita mencakup hal-hal di luar nalar hukum korupsi.

 

“Bahkan makam orangtua saya pun katanya mau disita. Itu benar-benar membuat saya syok,” ungkapnya dengan perasaan hancur.

 

Padahal, ia meyakini bahwa lahan yang dipersoalkan telah ia beli secara sah dan dibayar di hadapan notaris secara pribadi tanpa ada niat jahat.

 

Ia melihat ada kejanggalan dalam proses pencekalan yang sangat cepat, hanya berselang 11 hari sejak pemeriksaan pertama.

 

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang Supriadi tetap teguh pada dakwaannya.

 

Menurut jaksa, inti perkara ini adalah pengalihan aset tanah yang sebenarnya sudah dikuasai oleh Departemen Agama (Depag), namun kemudian muncul sertifikat atas nama pihak lain.

 

“Kami tetap pada tuntutan yang telah kami bacakan minggu lalu,” tegas Endang Supriadi saat memberikan keterangan usai persidangan.

 

JPU menuntut terdakwa Thio Stefanus Sulistio dengan pidana penjara selama delapan tahun dalam perkara dugaan korupsi penerbitan sertifikat tanah yang dikaitkan dengan lahan Kementerian Agama (Kemenag) Lampung.

 

Benny N.A. Puspanegara selaku Pemerhati Kebijakan Hukum, Sosial, Publik dan Eksekutif Nasional AKKI, mengkritik penanganan kasus korupsi lahan Kemenag di Natar yang dinilai dipaksakan.

 

Ia memeringatkan agar hukum tidak dijadikan “konten kejar tayang” demi citra atau statistik semata.

 

Muncul indikasi kuat adanya “tipikorisasi” atas sengketa yang seharusnya bersifat perdata, mengingat terdakwa memiliki SHM sah dan telah memenangkan putusan PK di MA.

 

Penegak hukum diminta tetap objektif dan tidak mengorbankan pembeli beritikad baik demi popularitas kasus.

 

“Mari kita masuk ke substansi yang lebih serius. Ketika masih ada perdebatan mendasar soal apakah kerugian negara itu nyata (actual loss) atau sekadar asumsi (potential loss), maka memaksakan konstruksi pidana adalah tindakan yang secara akademik problematis, dan secara moral berbahaya,” jelas dia.

Share: