Skip to content
Selasa 28 Juli 2026

Cyber Polda Lampung dan Lembaga Pers Diminta  Tindak Tegas  Media Abal – Abal Menjadi Ajang Pemerasan Modus Tekdown Hingga Ancaman Publikasi Berita Negatif

Riski Riski 26 Juli 2026

 

Lampung – Marak aksi sindikat wartawan bodrek atau gadungan yang kerap memeras pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan modus ancaman publikasi berita negatif atau meminta uang imbalan agar berita yang sudah naik diturunkan (takedown) sangat meresahkan disinyalir mencoreng profesi jurnalis di Lampung .

Modus Operandi Mencari Kesalahan: Oknum mencari-cari dugaan pelanggaran, seperti pengisian BBM subsidi atau jerigen.Ancaman Publikasi: Pelaku menakut-nakuti manajemen atau pegawai SPBU dengan ancaman memuat berita miring di media online non-standar hingga website media bodong atau media sosial.Pemerasan Uang: Meminta sejumlah uang jutaan rupiah sebagai syarat agar berita tidak diterbitkan atau dihapus (takedown).

“Seperti yang kerap di lakukan sindikat sejumlah oknum yang mengaku wartawan media online modus mencari kesalahan berlindung di balik pers diduga gunakan website media bodong diduga ancam pengelola SPBU di Natar .

 

Dari informasi yang di dapat sebelum ,oknum yang mengaku wartawan mengirimkan pesan singkat degan nomor WhatsApp +0853-7100-1820 “Sombong bener bro di telp ‘ga mau angkat ?

Tak naikin berita SPBU yang kamu jaga itu baru !!

Berbagi dlu buat beli rokok ,ini nomor gopay ku 083846461824 trimakasih.pesannya kepada salah satu pengurus SPBU .

Ironisnya”hantaran pesan singkat tak di balas oknum mengaku oknum wartawan tersebut kembali mengirimkan sebuah link website yang diketahui website media bodong yang diduga baru dibuat oleh pelaku dan memuat artikel pemberitaan ” Berjudul “Diduga Dibekingi Oknum TNI AL Inisial Y dan S , Praktik Penyelewengan Bio Solar Subsidi di Lampung kembali di Sorot hingga oknum tersebut menerbitkan di beberapa akun tiktok dan media yang diduga tidak terdaftar dewan pers .

Dari Keterangan sumber yang tidak ingin disebut nama nya beberkan oknum yang mengaku wartawan tersebut mewakili pemberitaan media online .(1) www.kompasrakyat.my.id .(2).www.bantenupdete.my.id.(3)www.radarnusantaranews.my.id (4) www.wartapubliknusantara.my.id.(5)www.tipikornusatara.my.id.diduga meminta sejumlah uang sebanyak 5 Juta dengan dalih tekdown pemberitaan .

Sementara fakta yang di beritakan oknum tersebut terkesan abaikan kode etik jurnalistik tidak sesuai bukti dan fakta dilapangan .bebernya kepada wartawan .

Maraknya profesi jurnalis yang salah gunakan oleh sebagian oknum yang mengatasnamakan wartawan media di Provinsi Lampung publik berharap agar Cyber Polda Lampung bersama Lembaga Pers dapat bertindak tegas dan segera melakukan penertiban maraknya media online abal – abal yang beredar di provinsi Lampung dapat tindak tegas oknum – oknum nakal atas namakan wartawan .ucapnya kepada media .(Red)

Share: