Skip to content
Jumat 05 Juni 2026

Klarifikasi Permintaan Maaf SPBU 24.352.42 Sumur Batu Kepada konsumen BBM Pertalite Atas Nama Alvira Metha Viricia nopol BE 1323 AB  Atas Kelalaian Tanpa Disengaja Meloloskan  Pengunaan Barcode Digunakan Kendaraan Lain 

Riski Riski 5 Juni 2026
Bandar Lampung –  Terkait Adanya kelalaian petugas oprator SPBU 24.352.42 Di Jl.P.Diponegoro .Sumur Batu Kecamatan Teluk Betung Utara Bandar Lampung dalam memverifikasi kecocokan pelat nomor dan barcode kendaraan pengisian BBM jenis Pertalite yang terjadi pada tanggal 27/5/2026 lalu.
“Akibat kelalain Petugas Operator  tersebut Pengawas SPBU 24.352.42 Di Jl.P.Diponegoro .Sumur Batu” Zikri ” mewakili bawahannya ,Dengan ini menyampaikan permohon maaf kepada konsumen pemilik barcode kendaraan bernama nama  Alvira Viricia BE 1323AB atas kelalaiannya petugasnya di lapangan yang tidak secara teliti untuk melihat kecocokan nopol  yang terdaftar di Nopol Barcode yang di gunakan konsumen yang tidak bertanggung jawab .
“Sebelumnya saya atas nama Zikri Selaku pengawas SPBU 24.352.42 Di Jl.P.Diponegoro .Sumur Batu” Meminta Maaf Atas Kelalaian Petugas Operator yang bertugas di pengisian BBM jenis Pertalite pada tanggal 17 /5/2026 lalu .kepada pemilik kendaraan Avanza atas  nama pemilik yang terdaftar Alvira Viricia dengan nopol BE 1323AB yang pada tanggal tersebut tanpa di sadari dan kelalaian petugas kami ternyata kendaraan yang kami layani pengisian tanpa sadar ternyata barcode yang digunakan kendaraan jenis yang sama yaitu  Avanza (mobil lain ) mengunakan barcode konsumen kendaraan Nopol BE 1323AB atas nama Alvira Viricia tanpa ijin .sehingga atas peristiwa tersebut konsumen pemilik Barcode atas nama Alvira Viricia melalui kuasa hukumnya mengajukan somasi terhadap SPBU kami .
Kepada wartawan Zikri memberikan klarifikasi kronologi terkait peristiwa tersebut “awal diketahuinya atas kelalaian petugas oprator kami  pada tanggal 17/5/2026 konsumen pemilik barcode  mendatangi kantor SPBU 24.352.42 Di Jl.P.Diponegoro  meminta  untuk membuka cctv yang ada di SPBU  untuk melihat adanya kendaraan tanpa ijin telah mengunakan barcode milik kendaraan nya tanpa ijin .
Dikarenakan tidak adanya permainan atau pun dengan sengaja  untuk berkerja sama kepada kendaraan kerap melakukan Pelangsir BBM baik solar dan Pertalite pihak SPBU membantu konsumen tersebut untuk mengetahui kendaraan yang dengan sengaja memakai barcode kendaraan lain tanpa ijin.ucapnya kepada media
Saat di lakukan pengecekan cctv ternyata kendaraan jenis Avanza hanya berbeda warna dengan kendaraan pemilik barcode yang sah  “dengan jumlah pengisian BBM jenis Pertalite sebanyak Rp 200.000 – hanya 1 kali pengisian pada saat itu .
Sementara itu atas peristiwa tersebut Zikri Selaku Pengawas SPBU  mengumpulkan seluruh operator untuk dimintai penjelasan yang saat itu bertugas dalam pengisian kendaraan tersebut.”  bahwa benar petugas oprator kami melakukan pengisian terhadap kendaraan tersebut tanpa di sadari dan kelalaiannya hanya melihat jenis kendaraan yang pada saat itu  memang memiliki kesamaan pada barcode yang digunakan tanpa melihat nopol kendaraan yang saat itu melakukan pengisian BBM jenis Pertalite sebanyak 200 ribu dan tidak mengenal ataupun kesengajaan meloloskan kendaraan tersebut melakukan pengisian dengan gunakan barcode pihak lain .tegasnya .
Pihak SPBU 24.352.42 Di Jl.P.Diponegoro terus berusaha untuk mencari keberadaan kendaraan tersebut yang mana akibat ulah kendaraan tersebut dengan sengaja mengunakan barcode  bukan miliknya  untuk kepentingan pribadi menimbulkan hal pandangan buruk terhadap SPBU 24.352.42 Di Jl.P.Diponegoro Batu Puru yang saat mendapatkan surat layangan somasi pemilik barcode .
Pada tanggal 5 Juni 2026   rekan – rekan SPBU 24.352.42 Di Jl.P.Diponegoro yang sebelumnya telah di sebar luaskan untuk memberikan informasi terkait kendaraan tersebut yang mengunakan barcode konsumen atas nama Alvira Metha Viricia nopol BE 1323 AB  hingga kini masih terus melakukan pencarian untuk dimintai pertanggungjawaban atas peristiwa tersebut.tutupnya .
Share: