Skip to content
Selasa 29 September 2026

Gudang Penimbunan BBM Subsidi di Desa Sukanegara Tanjung Bintang Digrebek,Polisi Temukan 2.395 Liter BBM Diduga Didapat Dari SPBU 24.358.57 Kali Asin 

Riski Riski 25 September 2026

Lampung – Tim dari Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lampung Selatan, membongkar gudang Penimbunan solar subsidi di Desa Sukanegara Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan pada(25/9/2026)

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh menerangkan, kepolisian menerima laporan masyarakat yang resah akibat seringnya antrean kendaraan mengisi solar di SPBU.
“Pada Kamis, 24 September 2026, sekitar pukul 09.45 WIB, Unit Tipidter Satreskrim Polres Lampung Selatan menghentikan kendaraan Mitsubishi Colt Diesel, usai melakukan pengisian di sebuah SPBU bernomor 24.358.57 di Jalan Insinyur Utami ,Desa Kali Asin Tanjung Bintang,”kata  Stefanus saat konferensi pers di Mapolres setempat, Jumat, 25 September 2026.
“Kendaraan tersebut baru saja menjual solar ke sebuah gudang milik seseorang berinisial D,” tambahnya.
Tanpa panjang lebar, petugas langsung menggerebek gudang penimbunan BBM ilegal milik D di Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang.
Di sana, Kanit Tipidter Ipda Samuel Juan bersama anggotanya menemukan tiga tedmon atau kempu berkapasitas 1.000 liter.Ketiga wadah tersebut berisi sekitar 2.395 liter solar.
Petugas juga menemukan tiga jeriken berisi 105 liter solar, 30 jeriken kosong, serta satu mesin penyedot merek Yamamax.
“Seluruh barang bukti dan penjaga gudang berinisial MR (26) diamankan ke Polres Lampung Selatan,” jelas Boyoh.
Dari keterangan para tersangka, penimbunan solar bersubsidi tersebut sudah beroperasi selama enam bulan.
Solar tersebut kemudian dijual kembali ke wilayah Bandar Lampung dengan harga Rp10 ribu hingga Rp15 ribu per liter.
Kasat juga melontarkan ultimatum kepada pemilik gudang berinisial D untuk menyerahkan diri kepada kepolisian.
Saat penggerebekan berlangsung, D tidak berada di lokasi.
“Pemilik gudang berinisial D kami imbau untuk segera menyerahkan diri ke Polres Lampung Selatan dalam waktu 1×24 jam,” imbaunya.
“Sebelum itu, kami akan melakukan tindakan tegas,” tandas  Stefanus. (*)
Share: