Polda Lampung ungkap kasus penambangan emas tanpa izin di Way Kanan
BANDARLAMPUNG – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengungkap kasus tindak pidana penambangan emas tanpa izin atau ilegal di Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung.
“Kasus ini berhasil diungkap oleh jajaran pada Minggu (8/3), di area lahan PTPN I Regional 7 yang berada di Kabupaten Way Kanan,” kata Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf, di Mapolda Lampung, Selasa.
Ia mengatakan, dalam operasi penertiban tersebut, tim Ditreskrimsus, dibantu personel Brimob Polda Lampung mengamankan sebanyak 24 orang yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan emas ilegal.
“Di mana 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara 10 orang lainnya masih berstatus saksi,” kata Helfi.
Saat ini, lanjut Kapolda Lampung itu, penyidik masih melakukan pendalaman pemeriksaan untuk mengetahui peran masing-masing pihak. Hal untuk memastikan terpenuhinya unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
“Sebanyak 24 orang tersebut diamankan dari 7 lokasi berbeda yang berada di tiga kecamatan di Way Kanan yakni di Kecamatan Blambangan Umpu, Kecamatan Umpu Semenguk dan Kecamatan Baradatu,” kata dia.
Adapun lokasi penertiban meliputi tambang emas ilegal di Way Kanan yaitu Jalan Lintas Sumatera, area PTPN I Regional 7, Kecamatan Blambangan Umpu (sekitar Sungai Betih), Desa Lembasung, Kecamatan Blambangan Umpu, Jalan Lintas Martapura dan Jalan KM 9 Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.
Kemudian, di Jalan KM 6 Blambangan Umpu, Way Kanan, Sungai Betih di samping lahan PTPN I Regional 7, Kecamatan Blambangan Umpu, Area PTPN I Regional 7 di sekitar Sungai Betih, Blambangan Umpu.
“Seluruh lokasi diduga berada di dalam areal HGU perkebunan PTPN VII di Kabupaten Way Kanan,” kata dia.
Diteruskan Berita Terkait
Cyber Polda Lampung dan Lembaga Pers Diminta Tindak Tegas Media Abal – Abal Menjadi Ajang Pemerasan Modus Tekdown Hingga Ancaman Publikasi Berita Negatif
Klarifikasi Permintaan Maaf SPBU 24.352.42 Sumur Batu Kepada konsumen BBM Pertalite Atas Nama Alvira Metha Viricia nopol BE 1323 AB Atas Kelalaian Tanpa Disengaja Meloloskan Pengunaan Barcode Digunakan Kendaraan Lain